|
|
|
|
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Alamat : Jalan Pemuda Nomor 7, Telepon (024) 6921105 Ungaran 50511
STRUKTUR ORGANISASI
KEDUDUKAN ORGANISASI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas, yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK ORGANISASI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil.
FUNGSI ORGANISASI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi :
|
























