Jumat, 10 September 2010

WAKIL BUPATI

 
Hj. SITI AMBAR FATHONAH

FASILITAS WEB

Download

LINK CEPAT

 

  

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini182
mod_vvisit_counterKemarin371
mod_vvisit_counterMinggu Ini2047
mod_vvisit_counterBulan ini4344
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan278499
http://www.semarangkab.go.id
PDF Cetak E-mail

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL


 

Alamat :

Jalan Pemuda Nomor 7, Telepon (024) 6921105 Ungaran 50511

 

STRUKTUR ORGANISASI

Klik disini

 

KEDUDUKAN ORGANISASI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas, yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TUGAS POKOK ORGANISASI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil.

 

FUNGSI ORGANISASI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang kependudukan dan catatan sipil;

  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan catatan sipil;

  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kependudukan dan catatan sipil;

  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

 

 

www.semarangkab.go.id © 2006-2008 PDE Kabupaten Semarang

Update berita oleh PDE & Humas Kabupaten Semarang