|
|
|
|
DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA, DAN TRANSMIGRASI
Alamat : Jalan Pemuda Nomor 7, Telepon (024) 6921160, 6923063 Fax. (024) 6925222 Ungaran 50511
STRUKTUR ORGANISASI KEDUDUKAN ORGANISASI Dinas Sosial Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi. Dinas Sosial Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, dipimpin oleh Kepala Dinas, yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK ORGANISASI Dinas Sosial Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang sosial tenaga kerja, dan transmigasi.
FUNGSI ORGANISASI Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi:
|























