Senin, 06 September 2010

WAKIL BUPATI

 
Hj. SITI AMBAR FATHONAH

FASILITAS WEB

Download

LINK CEPAT

 

  

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini526
mod_vvisit_counterKemarin389
mod_vvisit_counterMinggu Ini526
mod_vvisit_counterBulan ini2823
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan276977
http://www.semarangkab.go.id
PDF Cetak E-mail

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

 

 

Alamat :

Jalan Brigjen Soediarto Nomor 34, Telepon (024) 6921026

 

STRUKTUR ORGANISASI

Klik disini

 

KEDUDUKAN ORGANISASI

Unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

TUGAS POKOK ORGANISASI 

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Perda dan Keputusan Kepala Daerah.

 

FUNGSI ORGANISASI

Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan Perda dan Keputusan Kepala Daerah;

  2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah;

  3. Pelaksanaan kebijakan penegakkan Perda dan Keputusan Kepala Daerah;

  4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan Perda dan Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, PPNS dan atau aparatur lainnya;

  5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Perda dan Keputusan Kepala Daerah.

 

 

 

www.semarangkab.go.id © 2006-2008 PDE Kabupaten Semarang

Update berita oleh PDE & Humas Kabupaten Semarang