|
|
|
|
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Alamat : Jalan Brigjen Soediarto Nomor 34, Telepon (024) 6921026
STRUKTUR ORGANISASI
KEDUDUKAN ORGANISASI Unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK ORGANISASI Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Perda dan Keputusan Kepala Daerah.
FUNGSI ORGANISASI Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi :
|























