Senin, 06 September 2010

WAKIL BUPATI

 
Hj. SITI AMBAR FATHONAH

FASILITAS WEB

Download

LINK CEPAT

 

  

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini523
mod_vvisit_counterKemarin389
mod_vvisit_counterMinggu Ini523
mod_vvisit_counterBulan ini2820
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan276975
http://www.semarangkab.go.id
PDF Cetak E-mail

KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU

 

 

Alamat :

Jalan Gatot Subroto Nomor 104 Ungaran Barat, Telepon (024) 6921908

 

BAGAN ORGANISASI

Klik disini

 

KEDUDUKAN ORGANISASI

Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang penanaman modal.Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

TUGAS POKOK ORGANISASI 

 Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan perijinan terpadu.

 

FUNGSI ORGANISASI

Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan perijinan terpadu ;

  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pelayanan perijinan terpadu;

  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas pelayanan perijinan terpadu;

  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

 

 

www.semarangkab.go.id © 2006-2008 PDE Kabupaten Semarang

Update berita oleh PDE & Humas Kabupaten Semarang