|
|
|
|
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Alamat Kantor : Jl. Gatot Subroto No. 69 Bandarjo Ungaran Telp. (024) 6921447
BAGAN ORGANISASI
KEDUDUKAN ORGANISASI Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK ORGANISASI Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
FUNGSI ORGANISASI Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi :
|
























