Jumat, 10 September 2010

WAKIL BUPATI

 
Hj. SITI AMBAR FATHONAH

FASILITAS WEB

Download

LINK CEPAT

 

  

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini193
mod_vvisit_counterKemarin371
mod_vvisit_counterMinggu Ini2058
mod_vvisit_counterBulan ini4355
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan278509
http://www.semarangkab.go.id
PDF Cetak E-mail

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

 

Alamat Kantor :

Jl. Gatot Subroto No. 69 Bandarjo Ungaran

Telp. (024) 6921447

 

BAGAN ORGANISASI

 klik disini

 

KEDUDUKAN ORGANISASI

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

TUGAS POKOK ORGANISASI

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

 

FUNGSI ORGANISASI

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan pemerintahan desa, kelembagaan dan usaha ekonomi masyarakat, serta pengembangan desa, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;

  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa;

  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan pemerintahan desa, kelembagaan dan usaha ekonomi masyarakat, serta pengembangan desa, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;

  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

 

 

www.semarangkab.go.id © 2006-2008 PDE Kabupaten Semarang

Update berita oleh PDE & Humas Kabupaten Semarang