Jumat, 10 September 2010

WAKIL BUPATI

 
Hj. SITI AMBAR FATHONAH

FASILITAS WEB

Download

LINK CEPAT

 

  

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini183
mod_vvisit_counterKemarin371
mod_vvisit_counterMinggu Ini2048
mod_vvisit_counterBulan ini4345
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan278500
http://www.semarangkab.go.id
PDF Cetak E-mail
BADAN LINGKUNGAN HIDUP
 
 
Alamat Kantor :
Komplek Perkantoran Candirejo
Jl. Candi Asri No 20 Ungaran 50513
 Telp. / Fax. (024) 6925605
 
BAGAN ORGANISASI
 

                                                                                  KEDUDUKAN ORGANISASI

Badan Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang lingkungan hidup. Badan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 


                                                                              TUGAS  POKOK  ORGANISASI

Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup.

 


                                                                                    FUNGSI ORGANISASI

Badan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang penataan dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup, pengendalian kerusakan lingkungan, pelestarian lingkungan hidup;

  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang lingkungan hidup;

  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang penataan dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup, pengendalian kerusakan lingkungan, pelestarian lingkungan hidup;

  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

www.semarangkab.go.id © 2006-2008 PDE Kabupaten Semarang

Update berita oleh PDE & Humas Kabupaten Semarang