Senin, 06 September 2010

WAKIL BUPATI

 
Hj. SITI AMBAR FATHONAH

FASILITAS WEB

Download

LINK CEPAT

 

  

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini521
mod_vvisit_counterKemarin389
mod_vvisit_counterMinggu Ini521
mod_vvisit_counterBulan ini2818
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan276973
http://www.semarangkab.go.id
PDF Cetak
BADAN KELUARGA BERENCANA
DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
 
 
 
Alamat Kantor :
Jl. Ki Sarino Mangun Pranoto No. 55 Ungaran
Telp./Fax. (024) 6923366
 
BAGAN ORGANISASI
 

KEDUDUKAN ORGANISASI

Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


 

TUGAS POKOK ORGANISASI

Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

 

 FUNGSI ORGANISASI

 Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang keluarga berencana, keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

 

www.semarangkab.go.id © 2006-2008 PDE Kabupaten Semarang

Update berita oleh PDE & Humas Kabupaten Semarang