|
|
|
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) ![]() Alamat Kantor : Jl Gatot Subroto No. 20 Ungaran 50517 Telp./Fax. (024) 6924963 STRUKTUR ORGANISASI
KEDUDUKAN ORGANISASI Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang perencanaan pembangunan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK ORGANISASI Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
FUNGSI ORGANISASI Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dibidang ekonomi, pemerintahan dan sosial, pengembangan wilayah dan statistik; b. Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi, pemerintahan dan sosial, pengembangan wilayah dan statistik; dan d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
|























