Sabtu, 04 September 2010

WAKIL BUPATI

 
Hj. SITI AMBAR FATHONAH

FASILITAS WEB

Download

LINK CEPAT

 

  

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini34
mod_vvisit_counterKemarin436
mod_vvisit_counterMinggu Ini2667
mod_vvisit_counterBulan ini1563
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan275717
http://www.semarangkab.go.id
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) PDF Cetak E-mail
A.  Dasar Hukum
Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
B.  Satuan Kerja yang memproses
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Semarang.
 
C.  Prosedur Pengurusan
  1. Pemohon mengisi blanko permohonan
  2. Petugas meneliti berkas permohonan
  3. Berkas permohonan yang tidak lengkap dan benar, saat itu juga dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Berkas permohonhan yang lengkap dan benar diberikan tanda terima, sejak itu hitungan waktu proses pelayanan dimulai
  5. Terhadap berkas pemohon yang ditolak selambat-lambatnya 5 (lima) hari harus diterbitkan surat penolakan dengan mencantumkan alasan-alasannya
  6. Pemohon membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Penyerahan ijin kepada pemohon.
D.  Persyaratan

     1.  Perusahaan yang berbentuk  Perseroan Terbatas (PT) :
  • Foto copy / Akta Notaris   Pendirian Perusahaan ;
  • Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman dari Perseroan Terbatas ;
  • Foto copy  Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Direktur Utama / Pe-nanggungjawab Perusahaan ;
  • Foto copy NPWP Perusahaan ;
  • Foto copy Surat Ijin Gangguan ;
  • Neraca Perusahaan   
     2.  Perusahaan  yang berbentuk Koperasi :
  • Foto copy Akta pendirian Koperasi yang telah mendapat pengesahan dari intansi  yang berwenang ;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan dan atau Pe-nanggungjawab Koperasi ;
  • Foto copy NPWP Perusahaan ;
  • Foto copy Surat Ijin Gangguan ;
  • Neraca Perusahaan .   
     3.  Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi
          a.    Perusahaan Persekutuan
  • Foto copy Surat Akta  Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggungjawab Perusahaan.
  • Foto copy NPWP Perusahaan.
  • Foto copy Surat Ijin Gangguan.
  • Neraca Perusahaan.
          b.    Perusahaan Perorangan atau Pribadi
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggung-jawab
  • Foto Copy Surat Ijin Gangguan
  • Foto Copy NPWP
  • Neraca Keuangan
  • Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah.
E.  Lama Pemrosesan
     4 (empat)  hari

F.  Besarnya Tarif Retribusi
     Golongan :
1.  Perusahaan Dagang Kecil (SIUP PK)
     Tarif Baru                        :        Rp.  50.000,-
     Tarif Daftar Ulang          :        Rp.  37.500,-
2.  Perusahaan Dagang Menengah (SIUP PM)
     Tarif Baru                         :      Rp. 100.000,-
     Tarif Daftar Ulang          :      Rp.    75.000,-
3.  Perusahaan Dagang Besar (SIUP PB)
     Tarif Baru                         :      Rp. 200.000,-
     Tarif Daftar Ulang           :      Rp. 150.000,-
Tata Cara Pembayarannya :
Pemohon membayar kepada petugas penerima Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal;
 
G.  Jangka  waktu berlakunya Ijin
SIUP berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan setiap 5 (lima) tahun sekali pemilik SIUP wajib melakukan daftar ulang.
 

www.semarangkab.go.id © 2006-2008 PDE Kabupaten Semarang

Update berita oleh PDE & Humas Kabupaten Semarang