|
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) |
|
|
|
A. Dasar Hukum
Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). B. Satuan Kerja yang memproses
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Semarang. C. Prosedur Pengurusan
- Pemohon mengisi blanko permohonan
- Petugas meneliti berkas permohonan
- Berkas permohonan yang tidak lengkap dan benar, saat itu juga dikembalikan untuk dilengkapi
- Berkas permohonhan yang lengkap dan benar diberikan tanda terima, sejak itu hitungan waktu proses pelayanan dimulai
- Terhadap berkas pemohon yang ditolak selambat-lambatnya 5 (lima) hari harus diterbitkan surat penolakan dengan mencantumkan alasan-alasannya
- Pemohon membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
- Penyerahan ijin kepada pemohon.
D. Persyaratan
1. Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) :
- Foto copy / Akta Notaris Pendirian Perusahaan ;
- Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman dari Perseroan Terbatas ;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Direktur Utama / Pe-nanggungjawab Perusahaan ;
- Foto copy NPWP Perusahaan ;
- Foto copy Surat Ijin Gangguan ;
- Neraca Perusahaan
2. Perusahaan yang berbentuk Koperasi :
- Foto copy Akta pendirian Koperasi yang telah mendapat pengesahan dari intansi yang berwenang ;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan dan atau Pe-nanggungjawab Koperasi ;
- Foto copy NPWP Perusahaan ;
- Foto copy Surat Ijin Gangguan ;
- Neraca Perusahaan .
3. Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi
a. Perusahaan Persekutuan
- Foto copy Surat Akta Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggungjawab Perusahaan.
- Foto copy NPWP Perusahaan.
- Foto copy Surat Ijin Gangguan.
- Neraca Perusahaan.
b. Perusahaan Perorangan atau Pribadi
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggung-jawab
- Foto Copy Surat Ijin Gangguan
- Foto Copy NPWP
- Neraca Keuangan
- Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah.
E. Lama Pemrosesan 4 (empat) hari
F. Besarnya Tarif Retribusi Golongan :
1. Perusahaan Dagang Kecil (SIUP PK) Tarif Baru : Rp. 50.000,- Tarif Daftar Ulang : Rp. 37.500,-
2. Perusahaan Dagang Menengah (SIUP PM) Tarif Baru : Rp. 100.000,- Tarif Daftar Ulang : Rp. 75.000,-
3. Perusahaan Dagang Besar (SIUP PB) Tarif Baru : Rp. 200.000,- Tarif Daftar Ulang : Rp. 150.000,-
Tata Cara Pembayarannya : Pemohon membayar kepada petugas penerima Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal; G. Jangka waktu berlakunya Ijin SIUP berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan setiap 5 (lima) tahun sekali pemilik SIUP wajib melakukan daftar ulang.
|