|
|
|
|
INSPEKTORAT
Alamat Kantor : Jl. Letjen Suprapto No. 7A Ungaran 50514 Telp. (024) 6921419
BAGAN ORGANISASI
KEDUDUKAN BAGAN ORGANISASI
Inspektorat merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang pengawasan. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK ORGANISASI Inspektorat mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
FUNGSI ORGANISASI Inspektorat dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi:
|























