Senin, 06 September 2010

WAKIL BUPATI

 
Hj. SITI AMBAR FATHONAH

FASILITAS WEB

Download

LINK CEPAT

 

  

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini524
mod_vvisit_counterKemarin389
mod_vvisit_counterMinggu Ini524
mod_vvisit_counterBulan ini2821
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan276976
http://www.semarangkab.go.id
PDF Cetak E-mail

 

INSPEKTORAT

 

 

Alamat Kantor :

Jl. Letjen Suprapto No. 7A

Ungaran 50514

Telp. (024) 6921419

 

 

BAGAN ORGANISASI

 

klik disini

  

KEDUDUKAN BAGAN ORGANISASI

 

Inspektorat merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang pengawasan.

Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.


                                                                                TUGAS POKOK ORGANISASI

Inspektorat mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

 

 

FUNGSI ORGANISASI

Inspektorat dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan program pengawasan;

  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;

  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan;

  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

 

 

 

www.semarangkab.go.id © 2006-2008 PDE Kabupaten Semarang

Update berita oleh PDE & Humas Kabupaten Semarang