|
|
|
|
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG
Alamat Kantor: Jl. Diponegoro Nomor 14 Ungaran 50511 Telp. (024) 6921014 Fax. (024) 6921992
BAGAN ORGANISASI
KEDUDUKAN ORGANISASI
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang membantu tugas Bupati dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
TUGAS POKOK ORGANISASI
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja.
FUNGSI ORGANISASI Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; b. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja; c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; d. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|























