Senin, 06 September 2010

WAKIL BUPATI

 
Hj. SITI AMBAR FATHONAH

FASILITAS WEB

Download

LINK CEPAT

 

  

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini524
mod_vvisit_counterKemarin389
mod_vvisit_counterMinggu Ini524
mod_vvisit_counterBulan ini2821
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan276976
http://www.semarangkab.go.id
PDF Cetak E-mail

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

 

 

 

Alamat Kantor :

 Jl. Diponegoro No 203

Ungaran 50512

Telp. (024) 6921053 Fax (024) 6922146

 

 

BAGAN ORGANISASI

 

klik disini

 

 

                                                                                            KEDUDUKAN ORGANISASI

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD  secara teknis operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

                                                                                        TUGAS POKOK ORGANISASI

Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta mengoordinasikan dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

 

                                                                                             FUNGSI ORGANISASI

Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:

a.    Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

b.    Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

c.    Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;

d.  Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD


 

 

Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .

Kedudukan :
Unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Semarang. Dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas :
  • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD
  • Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
  • Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah .
Fungsi :
  • Fasilitasi rapat anggota DPRD
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD
  • Pengelolaan tata usaha DPRD
  • Pengelolaan tata usaha Setwan.

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD

1. Sekretaris
2. Bagian Tata Usaha terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum
b. Sub Bagian Rumah Tangga
3. Bagian Persidangan terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan
b. Sub Bagian Persidangan
4. Bagian Perundang - undangan terdiri dari :
a. Sub Bagian Risalah
b. Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi
5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat DPRD terdiri :

1. BAGIAN TATA USAHA
Tugas :
Melaksanakan urusan administrasi umum, rumah tangga, menyelenggarakan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian

Fungsi :
  • Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian
  • Pengelolaan urusan rumah tangga Sekretariat DPRD dan DPRD Kabupaten Semarang .
Bagian Tata Usaha terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian yaitu :

a. Sub Bagian Umum
Tugas :
Melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan pengelolaan kepegawaian

b. Sub Bagian Rumah Tangga
Tugas :
Mengelola urusan rumah tangga Sekretariat DPRD dan DPRD Kabupaten Semarang

2. BAGIAN PERSIDANGAN
Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD dibidang fasilitasi persidangan

Fungsi :
  • Perumusan kebijakan teknis dibidang perencanaan persidangan
  • Perumusan kebijakan teknis dibidang fasilitasi persidangan
Bagian Persidangan terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian yaitu

a. Sub Bagian Perencanaan
Tugas :
Melaksanakan kegiatan perencanaan pelaksanaan persidangan

b. Sub Bagian Persidangan
Tugas :
Melaksanakan kegiatan fasilitasi persidangan.


3. BAGIAN PERUNDANG - UNDANGAN

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD menyiapkan peraturan perundang - undangan

Fungsi :
  • Perumusan kebijakan teknis dibidang penyusunan risalah rapat DPRD ;
  • Pengkoordinasian perumusan keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan DPRD ;
  • Pengkajian peraturan perundang - undangan dan penyiapan rancangan keputusan pimpinan DPRD dan keputusan DPRD ;
  • Penghimpunan, pempublikasian dan pendokumen-tasian kegiatan DPRD.
Bagian Perundang - undangan terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian yaitu :

a. Sub Bagian Risalah
Tugas :
Menyusun risalah persidangan DPRD dan menyiap-kan rancangan keputusan pimpinan DPRD dan keputusan DPRD .

b. Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi
Tugas :
Melaksanakan penghimpunan, pendokumentasian dan pempublikasian kegiatan DPRD


4. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas SEKWAN sesuai dengan keahliannya.
 

www.semarangkab.go.id © 2006-2008 PDE Kabupaten Semarang

Update berita oleh PDE & Humas Kabupaten Semarang