|
|
|
|
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No 203 Ungaran 50512 Telp. (024) 6921053 Fax (024) 6922146
BAGAN ORGANISASI
KEDUDUKAN ORGANISASI Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD secara teknis operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK ORGANISASI Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta mengoordinasikan dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
FUNGSI ORGANISASI Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi: a. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; d. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah . Kedudukan : Unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Semarang. Dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas :
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD 1. Sekretaris 2. Bagian Tata Usaha terdiri dari : a. Sub Bagian Umum b. Sub Bagian Rumah Tangga 3. Bagian Persidangan terdiri dari : a. Sub Bagian Perencanaan b. Sub Bagian Persidangan 4. Bagian Perundang - undangan terdiri dari : a. Sub Bagian Risalah b. Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi 5. Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat DPRD terdiri : 1. BAGIAN TATA USAHA Tugas : Melaksanakan urusan administrasi umum, rumah tangga, menyelenggarakan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian Fungsi :
a. Sub Bagian Umum Tugas : Melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan pengelolaan kepegawaian b. Sub Bagian Rumah Tangga Tugas : Mengelola urusan rumah tangga Sekretariat DPRD dan DPRD Kabupaten Semarang 2. BAGIAN PERSIDANGAN Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD dibidang fasilitasi persidangan Fungsi :
a. Sub Bagian Perencanaan Tugas : Melaksanakan kegiatan perencanaan pelaksanaan persidangan b. Sub Bagian Persidangan Tugas : Melaksanakan kegiatan fasilitasi persidangan. 3. BAGIAN PERUNDANG - UNDANGAN Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD menyiapkan peraturan perundang - undangan Fungsi :
a. Sub Bagian Risalah Tugas : Menyusun risalah persidangan DPRD dan menyiap-kan rancangan keputusan pimpinan DPRD dan keputusan DPRD . b. Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi Tugas : Melaksanakan penghimpunan, pendokumentasian dan pempublikasian kegiatan DPRD 4. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Tugas : Melaksanakan sebagian tugas SEKWAN sesuai dengan keahliannya. |























